Di sekeliling kita banyak sekali macam jilbab. Bagaimana jilbab yang
dianjurkan dalam syariat Islam? Yang diwajibkan syariat adalah para
wanita itu menutup aurat dengan kriteria pakaian yang juga telah diatur
syariat. Sedangkan model, bentuk, corak, motif dan warna pakaiannya,
sebenarnya diserahkan kepada kebiasaan dan standar estetika
masing-masing orang.
Di antara kriteria dasar pakaian wanita muslimah adalah:
1.
Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan
yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak
tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.
Karena
dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut –seperti kata ar-Razi–
adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan
memberi. Oleh karena itu, perempuan muslim diperintah untuk menutupi
anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota
yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah
suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata, “Oleh karena
membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka
tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota
tersebut bukan aurat.”
2. Pakaian yang sopan yang dituntunkan
syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan.
Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi oran terhadap tubuh
pemakainya. Allah berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya …” (QS an-Nur: 31)
Dengan
pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan
wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang
suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap
orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.
4. Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya
5.
Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab
Rasulullah SAW melarang seorang muslim meniru perilaku orang kafir.
6. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.
7.
Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan
yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam
pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki. Wallahu a’lam bishshawab.
[rumah fiqih, dari Ust Ahmad Syarwat]
Apakah Jilbab Harus Lebar?
Written By admin on Senin, 16 Desember 2013 | 08.49
Related Articles
Label:
islam umum,
islamedia
Posting Komentar