“ALI bin Abdullah menceritakan pada kami, Sufyan menceritakan pada kami,
Syahib bin Gharqadah menceritakan pada kami, ia berkata: saya mendengar
penduduk bercerita tentang Urwah, bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan
uang 1 Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau (H.R
Bukhari).”
Dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa harga pasaran kambing yang wajar di zaman Rasulullah SAW adalah 1 Dinar.
Jika 1 Dinar saat ini (2011) adalah Rp. 1.950.000
maka nilai Dinar tetap cukup untuk untuk membeli 1 kambing dengan
kualitas terbaik. Kesimpulannya perbedaan waktu antara pada zaman
Rasulullah SAW sampai hari ini nilai daya belinya masih tetap 1 Dinar
hal ini merupakan bukti nyata jika kita menyimpan Dinar/Emas stabilitas
nilai daya belinya mampu menangkal kenaikan barang dan jasa.
Coba
kita bandingkan misalnya dengan nilai uang rupiah (IDR), pada tahun
1970 jika harga seekor kambing dengan kualitas yang bagus di kisararan
Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per ekornya. Tahun 2013 setelah terjadi
perbedaan waktu 43 tahun dari 1970-2013, situasinya berubah.
Uang
Rp 7.000 tersebut tidak jadi kita belikan kambing pada saat itu,
kemudian kita simpan dan kita kebetulan lupa menaruhnya dan tiba–tiba
secara tidak sengaja kita menemukan uang yang kita simpan tersebut di
tahun 2013 ini, maka hal yang pasti terjadi uang tersebut di jamin tidak
laku karena cetakan mata uang telah berganti-ganti seiring periode masa
berlakunya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Apabila
uang tersebut kita paksakan untuk dibelanjakan pasti kita dianggap
kurang waras, jika kita tukarkan di BI untuk mendapatkan nilai pecahan
baru dengan nominal yang sama juga pasti akan ditolak karena batas waktu
penukaran dari masa berlakunya telah habis, otomatis uang kita jadi
uang kuno yang hanya berguna untuk koleksi pribadi dan museum.
Coba
kita balik cerita ini menjadi seperti ini, uang Rp 7.000 tersebut kita
belikan emas murni pada saat itu harga emas Rp 500/gr maka akan
mendapatkan 14 gr emas murni, lantas emas tersebut kita simpan dan
seiring dengan berjalannya waktu kita lupa menaruh atau lupa
memilikinya. Kemudian pada tahun 2011 emas murni kita temukan, jika kita
uangkan tetap akan laku dan sekaligus jadi penolong keuangan kita jika
harga 14 gr x Rp. 450.000 maka uang yang kita terima Rp. 6.300.000.
Uang
Rp 7.000 tersebut jika disimpan di bank dalam kurun 41 tahun maka bunga
bank yang kita terima Rp 28.700 dengan asumsi (10% tahun x 41 tahun)
maka uang total pokok dan bunga kita terima sebesar Rp 35.700 ditahun
2011, maka begitu kita keluar dari bank uang tersebut yang rencananya
kita belikan 1 ekor kambing dengan pasaran harganya ditahun 2011 Rp.
1.950.000 dipastikan uang kita tidak akan cukup untuk membeli kambing
tersebut, dengan langkah lemas dan pasrah yang bisa kita lakukan adalah
menuju warung sate untuk membeli 1 porsi sate kambing plus minuman.
***
Itulah
gambaran ganasnya pencuri daya beli uang kita yang tidak pernah dan
tidak akan ditangkap polisi. Kalaupun polisi kita hadirkan dijamin akan
mengatakan sebagai berikut “Mana yang dicuri uangnya? Kan jumlah uangnya
benar tetap Rp. 7.000?“ maka pulanglah polisi tersebut karena tidak
cukup bukti dan saksi telah terjadi tindak pidana pencurian sebagai mana
diatur dalam pasal 362 KUHP serta siapa tersangka pelaku pencuriannya
juga tidak ada. Jadi kasus gugur demi hukum karena alat bukti tidak
mencukupi.
Dinar-Dirham adalah ukuran keadilan dan menjadi
bagian penting dari muamalah dalam islam, untuk mentaati Allah dan
rasulNya dalam memerangi riba yang telah merusak kehidupan muslim hari
ini khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya. Ini adalah pernyataan
penting untuk kita muslimin di Nusantara dan dunia, yaitu penting kita
untuk kembali menggunakan emas dan perak, sebagai harta yang nyata dan
ini adalah jalan untuk muslim secepatnya meninggalkan sistem riba
(kapitalisme) dalam mentaati Allah dan rasul-Nya.
Terkadang yang
aneh bin ajaib kita pun tidak sadar merasa kehilangan karena jumlah uang
(nominal) yang tertera pada uang kita tetap dan kita merasa baik-baik
saja, tapi kenyataannya daya beli uang yang kita simpan terus turun
terhadap barang dan jasa. Maka dari itu kita harus bisa menjadi polisi
diri sendiri untuk menangkap pencuri daya beli uang kita yang dinamai
inflasi dengan melindungi diri (hedging) investasi pada Emas dan Perak.
Dirham (Perak)
Mari kita lihat firman Allah SWT dalam surat Al- Kahfi ayat 19 :
“Dan
demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara
mereka sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka : “sudah
berapa lamakah kamu berada (disini) “. Mereka menjawab : “kita berada
(disini) sehari atau setengah hari“. Berkata yang lain lagi : “tuhan
kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada disini. Maka suruhlah
salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa UANG PERAKMU
ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka
hendaklah dia membawa makanan ini untukmu, hendaklah dia berlaku lemah
lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun”
Dalam
kisah pemuda yang tertidur ratusan tahun kemudian terbangun ini
dijelaskan bahwa UANG PERAK tersebut cukup untuk membeli makanan. Lalu
apakah uang tersebut juga cukup untuk membeli makanan saat ini?
Anggap
saja pemuda itu mempunyai 1 Dirham, harga 1 Dirham saat ini adalah Rp
37.000 dan nilai tersebut cukup untuk membeli makanan. Kejadian ini
terjadi sekitar abad ke 3 dan setelah 18 abad tetap saja Dirham
mempunyai daya beli yang sama. Coba kita bandingkan dengan nilai rupiah,
pada tahun 1970 harga kerupuk sebesar 5 rupiah, setelah 40 tahun
kemudian pada tahun 2011 sekarang harga satu krupuk seharga 500 rupiah,
dan uang 5 rupiah tersebut sama sekali tidak ada nilainya pada masa
sekarang.
Bagaimana pembaca, apakah anda tidak merasa bahwa saat
ini kebanyakan kita telah dibohongi oleh sistem Finansial Iblis…? Ayo,
saatnya beralih ke sistem Finansial Islam!
Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang
Written By admin on Selasa, 19 November 2013 | 00.54
Label:
islam umum,
islamedia
Posting Komentar