Home » , » SYARAT, PROSES, DAN KRITERIA PENGURUSAN IJIN SENPI (IKHSA)

SYARAT, PROSES, DAN KRITERIA PENGURUSAN IJIN SENPI (IKHSA)

Written By admin on Kamis, 26 Mei 2011 | 06.48

Apa saja kelengkapan untuk mengurus IKHSA..?
Siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya ..?
Bagaimana proses pengurusannya.. ?

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
    • Daftar Riwayat Hidup
    • SKCK beserta isian sidik jari
    • Lampirkan
      • Photo copy KTP/KTA
      • Pejabat BANK/swasta:
          - foto copy SIUP
          - Skep jabatan
      • Pejabat pemerintah,anggota POLRI
          - foto copy skep jabatan
    • Pas Photo berwarna ukuran 2x3, 4x6 = 4 lembar
    • Surat keterangan Dokter
    • Memiliki keterampilan menembak minim kelas III

  2. Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
    • Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
    • Adakan screening / wawancara thdp pemohon
    • Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi

  3. Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
    • Rekomendasi Kapolda
    • SKCK
    • Daftar riwayat hidup
    • Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
    • Pas photo ukuran 2x3, 4x6 = 4 lembar
    • Sertifikat menembak
  4. DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
    • Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
    • Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
    • Ijin IMPORT / HIBAH
    • Pemilikan (Buku PAS)
    • Penggunaan (IKHSA)
      • ijin ditanda tangani KAPOLRI
      • Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor POLRI
 
IJIN DIBERIKAN KEPADA
  1. Pejabat Pemerintah
    • Menteri / Ketua / Dirjen / Sek. Kabinet
    • Gubernur / Wa Gub / Sekwilda / Itwilprop / Ketua DPRD I
    • Anggota DPR / MPR Pusat
    • Bupati / Walikota
    • Instansi Pemerintah Gol IV B

  2. Pejabat TNI / POLRI
    • Pati
    • Pamen serendah-rendahnya KOMPOL / Mayor yg mempunyai tugas khusus

  3. Pejabat Bank / Swasta
    • Presiden Direktur
    • Presiden Komisaris
    • Komisaris
    • Direktur Utama
    • Direktur
    • Direktur Keuangan

  4. Purnawirawan ABRI
    • Pangkat terakhir PATI
    • Pamen serendah-rendahnya Mayor / KOMPOL

  5. Profesi
    • Pengacara senior dgn Skep
    • Menteri Kehakiman / Pengadilan
    • Dokter praktek dgn skep dari Menteri Kesehatan / Dep. Kes.
 

PERSYARATAN :
  1. Sehat jasmani & rohani (lulus rikes jiwa)
  2. Lulus tes psikologi.
  3. Berkelakuan baik (SKCK)
  4. Lulus screening
  5. Memiliki keterampilan menembak / sertifikat
  6. Dilengkapi atau ada rekomendasi dari POLDA
  7. Memiliki keterampilan dalam merawat / menyimpan dan mengamankan.
  8. Foto copy KTP / KTA, SIUP PT, CV, Skep Jabatan, Surat keputusan pimpinan.
  9. Daftar riwayat hidup
  10. Pas photo berwarna latar merah ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 4 lembar.
 
SENJATA YG DIUSULKAN JELAS ASAL USULNYA
  1. Import dari LN / ijin hibah dari Kepolisian cq Dir Intelkam
  2. Hibah dari pemilik resmi
  3. Senpi Genggam jenis pistol kal 32 / 25 / 22 lcn
  4. Jenis bahu jenis Shotgun kal 12 GA senapan kal 22
  5. Jumlah maks 2 pucuk & amunisi 50 btr.

DILENGKAPI IJIN
  1. Buku Kepemilikan (buku pas) yg ditanda tangani Kabagintelkam POLRI dan Dir Intelkam POLDA an. Kapolda
  2. Penggunaan (IKHSA) Ijin ditanda tangani KAPOLRI.

CATATAN:
Untuk senjata Gas / peluru karet, peluru karet yg diijinkan telah diadakan penelitian oleh Dis Litbang POLRI dan permohonan senjata karet harus lulus psykotes.

Sumber :
Polri.go.id
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Herbal Website | Blogger Information | Template
Copyright © 2011. Blogger Information Center - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Template
Proudly powered by Blogger