KITA sudah mengetahui bahwa zina bukan hanya sekadar pertemuan dua
kelamin tak halal. Lebih lanjut dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Nabi
saw pernah bersabda “Sesungguhya Allah telah menetapkan zina yang tidak
mustahil dialami oleh manusia. zina mata adalah melihat,zina lisan adalah
berbicara,zina hati adalah berangan-angan dan berkeingnanan, kemudian
kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya,” (HR Bukhari).
Macam-Macam Zina
a. Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya
B. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina
gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami
istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan
zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi
yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa
seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sebagaimana
telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang
adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku,
dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku
sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan
cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah
dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah
itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah pada zina, karena
sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga
di akhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa, pendeknya umur, dan
menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’
jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi). [sub safan]
Macam-macam Zina
Written By admin on Minggu, 01 Desember 2013 | 00.06
Related Articles
Label:
islam umum,
islamedia
Posting Komentar